Identitas Panti
a.Nama Panti : Panti Sosial Lanjut Usia
Harapan Kita.
b.Alamat :
-Jalan Raya Lintas Timur Km. 32 Indralaya Utara Kab.OI
-Jalan Sosial KM 6 Palembang
-Jalan Garuda Kota Lubuk Linggau
-Jalan Mataram Kab.Musi Rawas
c.Tahun Berdiri : 1979/1980
d.Kapasitas Tampung : 200 orang
e.Kapasitas Isi : 200 orang
f.Jangkauan Pelayanan : se Provinsi Sumatera
Selatan
UPTD. Panti Sosial Lanjut Usia (PSLU) Harapan Kita adalah Unit Pelaskana Teknis dibidang pembinaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi para Lanjut Usia berupa pemberian penampungan, Jaminan hidup seperti makan dan pakaian, pemeliharaan kesehatan, pengisian waktu luang, termasuk bimbingan sosial, mental serta agama, sehingga mereka dapat menikmati hari tuanya dengan meliputi ketentraman lahir dan bathin.
Tercapainya tingkat kualitas hidup dan kesejahteraan para Lanjut Usia yang layak dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara berdasarkan nilai – nilai luhur budaya bangsa sehingga mereka dapat menikmati hari tuanya dengan meliputi ketentraman lahir dan bathin.
1. Lanjut Usia terlantar berusia 60 tahun ke atas, tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan, bahkan tidak mempunyai sanak keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar.
2. Lanjut Usia yang memiliki masalah – masalah yang menyangkut berbagai hal kehidupan seperti tempat tinggal, jaminan sosial dan lain sebagainya.
3. Lanjut Usia yang dengan keinginnya sendiri memilih tinggal di dalam panti.
1. Berusia 60 tahun ke atas baik terlantar maupun tidak terlantar.
2. Miskin/terlantar dinyatakan dengan surat dari pemerintah setempat yaitu dari Kepala Desa / Lurah.
3. Sehat fisik jasmani dan rohani dan tidak membawa penyakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dari puskesmas setempat.
4. Bersedia mentaati peraturan Panti.
Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota.
1. Tahap penerimaan dan penempatan dalam wisam
2. Tahap pelayanan dan pemeliharaan yang meliputi penyediaan peralatan makan, tidur, mandi. Pemberian jaminan makan, pemeliharaan kesehatan pengobatan dan pelayanan pemakaman.
3. Tahapan bimbingan meliputi :
a. Bimbingan keagamaan : ceramah Agama, sholat berjama’ah, Yasiinan bersama
b. Bimbingan Fisik : Senam Lansia, gotong royong) untuk memulihkan kesehatan dan memelihara kebugaran lanjut usia
c. Bimbingan Kemasyarakatan secara individu atau kelompok
d. Bimbingan Ketrampilan : bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan para lanjut usia dalam mengembangkan ketrampilan sesuai dengan minat dan bakat serta keahlian para lanjut usia, bimbingan ketrampilan bersifat pengisian waktu luang.
1. Keluarga para Lanjut Usia, telah mampu memenuhi kebutuhan hidup orang tuanya.
2. Pengalihan pada keluarga lain yang mau dan mampu untuk memberikan pelayanan kepada Lanjut Usia.
3. Atas permintaan sendiri, karena lanjut usia merasa mampu menghidupi dirinya sendiri.
4. Apabila lanjut usia meninggal dunia.